Perhatikan data berikut 1. Peraturan pemerintah 2. Undang-undang / perupu 3. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 4. Peraturan presiden 5. Ketetapan MPR 6. Peraturan Provinsi 7. Peraturan Kabupaten /Kota Berdasarkan data tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan menurut undang-undang nomor 12 Tahun 2011 adalah... *
a. 3-2-5-4-1-6-7
b. 3-4-5-2-1-6-7
c. 3-5-2-1-4-6-7
d. 3-5-1-4-2-6-7​

Perhatikan data berikut 1. Peraturan pemerintah 2. Undang-undang / perupu 3. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 4. Peraturan presiden 5. Ketetapan MPR 6. Peraturan Provinsi 7. Peraturan Kabupaten /Kota Berdasarkan data tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan menurut undang-undang nomor 12 Tahun 2011 adalah... *
a. 3-2-5-4-1-6-7
b. 3-4-5-2-1-6-7
c. 3-5-2-1-4-6-7
d. 3-5-1-4-2-6-7​

d.3514267

Maaf aklau salah

[answer.2.content]